Jumat, 06 Januari 2012

Tulisan 2

Holding Company : Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.

terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.


Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.


Makna Go Public
Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-ndonesian Dictionary”edisi kedua 1986 halaman 1524 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut:
“Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.
Perusahaan yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaantertutup (
 private Company 
) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnyake masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (
 public listed company 
). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulaimengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang namayang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi“PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public denganmenambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai denganUndang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995

Tidak ada komentar:

Posting Komentar