Jumat, 06 Januari 2012

Tulisan 4

Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tulisan 3

Siapa yang tak mengenal James Bond. Film aksi ini digandrungan banyak kalangan, khususnya para remaja dan orang dewasa. Siapa sangka, ternyata perusahaan yang mendanainya terancam bangkrut akibat dililit utang.
Utang yang melilit salah satu ikon terbesar studio film Hollywood, Metro-Goldwyn-Mayer Studios Inc,  (MGM), akhirnya tak mampu mempertahankan keberadaannya setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk mengatasi utang. Pihak pemilik akhirnya mengajukan perlindungan kebangkrutan ke pengadilan.
Seperti diberitakan Daily Mail, rencana itu akan memungkinkan kreditur MGM, yang meliputi Credit Suisse dan JP Morgan, untuk men-swap lebih dari 4 miliar dolalr AS  utang untuk ekuitas pada perusahaan hasil reorganisasi.
MGM, yang membesarkan legenda Hollywood seperti Clark Gable, Greta Garbo dan Buster Keaton,  banyak menghasilkan film-film Hollywood yang paling terkenal.
Dalam sebuah pernyataan MGM mengatakan mereka berharap hakim federal perkara pailit  akan menyetujui restrukturisasi dalam 30 hari ini.
Carl Icahn, investor dan kreditor terbesar MGM, mengatakan, dia mendukung pengajuan kebangkrutan itu.
MGM - yang menghasilkan klasik termasuk "The Wizard of Oz" dan"Cat On A Hot Tin Roof" serta Hannibal horor modern - mencari perlindungan bersama dengan 160 afiliasi di pengadilan kepailitan  di Manhattan.
Bagi Spyglass, posisi tersebut menguntungkan pihaknya. Mengingat dengan marger tersebut sangat berpotensi menguasai MGM. Kabarnya, Spyglass menggelontorkan dana sebesar 4 milliar dollar AS untuk mengakuisisi MGM, sekaligus melunasi utang-utangnya senilai 2,85 miliar dolar AS. Posisi kepemimpinan MGM pun, informasinya, diambilalih Direktur Spyglass, Gary Barber.
Selama beberapa tahun terakhir, MGM tertatih-tatih untuk mengurangi utangnya. Mereka terus berusaha melakukan berbagai langkah penyelamatan, di antaranya mencari investor baru. Akhirnya, terjadi kesepakatan, yang isinya terjadi perampingan pada tubuh MGM. Dalam kondisi itu, MGM ditawarkan kepada Spyglass


Perusahaan juga dapat pailit karena pemegang saham keluar. Ketika pemegang saham (Stake Holder) keluar maka akan menyebabkan Pailit pada suatu perusahaan, karena seorang pemegang saham memiliki peran yang sangat penting dalam berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham atau stake holder adalah orang yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Jika seorang pemegang saham keluar dan menarik sahamnya maka suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan kuat, dikarenakan kurangnya modal untuk mensupply barang atau peralatan-peralatan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Semakin banyak pemegang saham yang keluar atau menarik modalnya maka peluang perusahaan tersebut untuk pailit semakin besar.

Tulisan 2

Holding Company : Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.

terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.


Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.


Makna Go Public
Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-ndonesian Dictionary”edisi kedua 1986 halaman 1524 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut:
“Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.
Perusahaan yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaantertutup (
 private Company 
) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnyake masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (
 public listed company 
). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulaimengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang namayang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi“PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public denganmenambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai denganUndang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995

Jelaskan & berikan contoh perusahaan yang mengalami konflik dalam Organisasi

Konflik Dalam Organisasi
contoh perusahaan yang mengalami konflik dalam Organisasi

Dalam kehidupan kita, tentunya kita sering mngelami masalah, atau dalam kata lain Konflik. konflik merupakan salah satu hal yang paling sering ada di pemberitaan mass media. siapapun pasti pernah mengalami Konflik, entah itu Individu, keluarga, pemerintah, ataupun Perusahaan.
...
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.