Pasal 22
Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak
sah atau memanipulasi :
a. a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b. b. Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c. c. Akses ke jaringan telekomunikasi khusus
Komentar
:
Menurut
saya pasal 22 diatas sudah tepat dan benar dimana dipasal tersebut diatur siapa
saja dan urusan apa saja yang bisa mengakses ke jaringan telekomunikasi. Jika
tidak ada yang mengatur maka alangkah kacaunya dunia pertelekomunikasian kita mungkin
penuh dengan penyalah gunaan seperti sabotase,manipulasi dll. Dengan diaturnya
ini dalam undang undang dasar maka pihak yang merasa di rugikan bisa menuntut
secara hukum yang berlaku di indonesia
Tidak ada komentar:
Posting Komentar