Senin, 02 Juni 2014

Pasal 22

Pasal 22


Setiap orang dilarang melakukan perbuatan tanpa hak, tidak sah atau memanipulasi :
a.      a. Akses ke jaringan telekomunikasi; dan atau
b.     b.  Akses ke jasa telekomunikasi; dan atau
c.     c.   Akses ke jaringan telekomunikasi khusus


Komentar :


Menurut saya pasal 22 diatas sudah tepat dan benar dimana dipasal tersebut diatur siapa saja dan urusan apa saja yang bisa mengakses ke jaringan telekomunikasi. Jika tidak ada yang mengatur maka alangkah kacaunya dunia pertelekomunikasian kita mungkin penuh dengan penyalah gunaan seperti sabotase,manipulasi dll. Dengan diaturnya ini dalam undang undang dasar maka pihak yang merasa di rugikan bisa menuntut secara hukum yang berlaku di indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar