Minggu, 18 Maret 2012

Pasar Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
          
        Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
       Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

1.2 Rumusan Masalah

   Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
     1. Ciri dan sifat pasar monopoli
     2. Monopoli yang tidak dilarang

1.3 Tujuan

    Tujuan pembuatan tulisan ini adalah
      1. Untung mengetahui ciri dan sifat dari pasar monopoli
      2. Untuk mengetahui monopoli yang tidak dilarang


BAB II
TEORI

      Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga. Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Ciri dan sifat pasar monopoli
      
           Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual  yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.


3.2 Monopoli yang tidak dilarang
           
      
  • Monopoli by Law
           Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup 
           orang banyak 
  • Monopoli by Nature
          Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
           Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual



Sumber refrensi :  http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
                           http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2134027-pasar-monopoli/








     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar