Rabu, 21 Maret 2012

Kebijakan Fiskal

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
         
        Kebijakan Fiskal adalah suatu kebijakan ekonomi dalam rangka mengarahkan kondisi perekonomian untuk menjadi lebih baik dengan jalan mengubah penerimaan dan pengeluaran pemerintah. Kebijakan ini mirip dengan kebijakan moneter untuk mengatur jumlah uang beredar, namun kebijakan fiskal lebih mekankan pada pengaturan pendapatan dan belanja pemerintah.

1.2 Rumusan Masalah
         
          Dari latar belakang diatas maka dapat disimpulkan rumusan masalah sebagai berikut :
            1. Macam/jenis dari kebijakan fiskal

1.3 Tujuan

       Tujuan pembuatan penulisan ini adalah :
           1. Untuk mengetahui macam atau jenis dari kebijakan fiskal



BAB II
TEORI

           Instrumen kebijakan fiskal adalah penerimaan dan pengeluaran pemerintah yang berhubungan erat dengan pajak. Dari sisi pajak jelas jika mengubah tarif pajak yang berlaku akan berpengaruh pada ekonomi. Jika pajak diturunkan maka kemampuan daya beli masyarakat akan meningkat dan industri akan dapat meningkatkan jumlah output. Dan sebaliknya kenaikan pajak akan menurunkan daya beli masyarakat serta menurunkan output industri secara umum.



BAB III
PEMBAHASAN


3.1 Macam atau jenis dari kebijakan fiskal

       1. Anggaran Defisit (Defisit Budget) / Kebijakan Fiskal Ekspansif
Anggaran defisit adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pengeluaran lebih besar dari pemasukan negara guna memberi stimulus pada perekonomian. Umumnya sangat baik digunakan jika keaadaan ekonomi sedang resesif.
2. Anggaran Surplus (Surplus Budget) / Kebijakan Fiskal Kontraktif
Anggaran surplus adalah kebijakan pemerintah untuk membuat pemasukannya lebih besar daripada pengeluarannya. Baiknya politik anggaran surplus dilaksanakan ketika perekonomian pada kondisi yang ekspansi yang mulai memanas (overheating) untuk menurunkan tekanan permintaan.
3. Anggaran Berimbang (Balanced Budget)
Anggaran berimbang terjadi ketika pemerintah menetapkan pengeluaran sama besar dengan pemasukan. Tujuan politik anggaran berimbang yakni terjadinya kepastian anggaran serta meningkatkan disiplin.
Arti dan Tujuan Kebijakan Fiskal
Kebijakan Fiskal adalah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah dalam rangka mendapatkan dana-dana dan kebijaksanaan yang ditempuh oleh pemerintah untuk membelanjakan dananya tersebut dalam rangka melaksanakan pembangunan. Atau dengan kata lain, kebijakan fiscal adalah kebjakan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan atau pengeluaran Negara.
Dari semua unsure APBN hanya pembelanjaan Negara atau pengeluaran dan Negara dan pajak yang dapat diatur oleh pemerintah dengan kebijakan fiscal. Contoh kebijakan fiscal adalah apabila perekonomian nasional mengalami inflasi,pemerintah dapat mengurangi kelebihan permintaan masyarakat dengan cara memperkecil pembelanjaan dan atau menaikkan pajak agar tercipta kestabilan lagi. Cara demikian disebut dengan pengelolaan anggaran.
Tujuan kebijakan fiscal adalah untuk mempengaruhi jalannya perekonomian. Hal ini dilakukan dengan jalan memperbesar dan memperkecil pengeluaran komsumsi pemerintah (G), jumlah transfer pemerntah (Tr), dan jumlah pajak (Tx) yang diterima pemerintah sehingga dapat mempengaruhi tingkat pendapatn nasional (Y) dan tingkat kesempatan kerja (N).



REFRENSI :  http://id.shvoong.com/social-sciences/1997514-arti-dan-tujuan-kebijakan-fiskal  /#ixzz1NvTrKyCl

Minggu, 18 Maret 2012

Pasar Monopoli

BAB I
PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang
          
        Pasar monopoli (dari bahasa Yunani: monos, satu + polein, menjual) adalah suatu bentuk pasar di mana hanya terdapat satu penjual yang menguasai pasar. Penentu harga pada pasar ini adalah seorang penjual atau sering disebut sebagai "monopolis".
Sebagai penentu harga (price-maker), seorang monopolis dapat menaikan atau mengurangi harga dengan cara menentukan jumlah barang yang akan diproduksi; semakin sedikit barang yang diproduksi, semakin mahal harga barang tersebut, begitu pula sebaliknya.
       Walaupun demikian, penjual juga memiliki suatu keterbatasan dalam penetapan harga. Apabila penetapan harga terlalu mahal, maka orang akan menunda pembelian atau berusaha mencari atau membuat barang subtitusi (pengganti) produk tersebut atau —lebih buruk lagi— mencarinya di pasar gelap (black market).

1.2 Rumusan Masalah

   Dari latar belakang diatas dapat dirumuskan masalah sebagai berikut
     1. Ciri dan sifat pasar monopoli
     2. Monopoli yang tidak dilarang

1.3 Tujuan

    Tujuan pembuatan tulisan ini adalah
      1. Untung mengetahui ciri dan sifat dari pasar monopoli
      2. Untuk mengetahui monopoli yang tidak dilarang


BAB II
TEORI

      Pasar monopoli adalah pasar yang dikuasai oleh satu penjual sehingga ia jelas-jelas menguasai seluruh penawaran dan memperoleh keuntungan yang besar sebab ia dapat menentukan harga. Seorang monopolis sebenarnya ia juga seorang monopsoni, artinya ia menguasai pembelian faktor-faktor produksi (pembeli tunggal).
Misalnya : pembeli tunggal itu adalah produsen rokok maka ia menguasai pembelian tembakau dari para petani (monopsoni : menguasai seluruh permintaan).



BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Ciri dan sifat pasar monopoli
      
           Ada beberapa ciri dan sifat dasar pasar monopoli. Ciri utama pasar ini adalah adanya seorang penjual  yang menguasai pasar dengan jumlah pembeli yang sangat banyak. Ciri lainnya adalah tidak terdapatnya barang pengganti yang memiliki persamaan dengan produk monopolis; dan adanya hambatan yang besar untuk dapat masuk ke dalam pasar.
Hambatan itu sendiri, secara langsung maupun tidak langsung, diciptakan oleh perusahaan yang mempunyai kemampuan untuk memonopoli pasar. Perusahaan monopolis akan berusaha menyulitkan pendatang baru yang ingin masuk ke pasar tersebut dengan beberapa cara; salah satu di antaranya adalah dengan cara menetapkan harga serendah mungkin.
Dengan menetapkan harga ke tingkat yang paling rendah, perusahaan monopoli menekan kehadiran perusahaan baru yang memiliki modal kecil. Perusahaan baru tersebut tidak akan mampu bersaing dengan perusahaan monopolis yang memiliki kekuatan pasar, image produk, dan harga murah, sehingga lama kelamaan perusahaan tersebut akan mati dengan sendirinya.
Cara lainnya adalah dengan menetapkan hak paten atau hak cipta dan hak eksklusif pada suatu barang, yang biasanya diperoleh melalui peraturan pemerintah. Tanpa kepemilikan hak paten, perusahaan lain tidak berhak menciptakan produk sejenis sehingga menjadikan perusahaan monopolis sebagai satu-satunya produsen di pasar.


3.2 Monopoli yang tidak dilarang
           
      
  • Monopoli by Law
           Monopoli oleh negara untuk cabang-cabang produksi penting bagi negara dan menguasai hajat hidup 
           orang banyak 
  • Monopoli by Nature
          Monopoli yang lahir dan tumbuh secara alamiah karena didukung iklim dan lingkungan tertentu.
  • Monopoli by Lisence
           Izin penggunaan hak atas kekayaan intelektual



Sumber refrensi :  http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_monopoli
                           http://id.shvoong.com/social-sciences/economics/2134027-pasar-monopoli/








     

Selasa, 13 Maret 2012

Pasar Persaingan Sempurna

BAB I
PENDAHULUAN
   
1.1 :Latar Belakang
                Di pasar persaingan sempurna ini harga yang terbentuk benar-benar keinginan produsen dan konsumen. Wujud pasar persaingan murni terdapat di bidang produksi dan perdagangan hasil-hasil pertanian seperti beras, jagung, pala,dll.
                Di persaingan sempurna ini penjual dan pembeli berjumlah banyak. Bagi pembeli, barang  yang dia beli merupakan bagian kecil dari total jumlah pembelian masyarakat. Para penjual pun berlaku hal yang sama sehingga jika penjual menurunkan harganya, dia akan rugi , sedangkan bila menaikan harga maka pembeli akan beralih kepada penjual lain.

1.2 Rumusan Masalah

Dari latar belakang diatas maka dapat dirumuskan masalah sebagai berikut

  1. Ciri-ciri pasar persaingan sempurna
  2. Kelebihan dan kekurangan pasar persaingan sempurna

1.3 Tujuan

Tujuan pembuatan makalah ini adalah

  1. Untuk mengetahui ciri-ciri dari pasar persaingan sempurna
  2. Untuk mengetahui kelebihan dan kekurangan dari pasar persaingan sempurna




BAB II
TEORI 

      Terdapat banyak perusahaan dan setiap perusahaan menghasilkan barang yang homogen. Perusahaan memiliki kebebasan masuk(free entry) atau keluar(free exit) dari pasar. Setiap produsen dan konsumen memiliki informasi yang sempurna mengenai pasar


BAB III
PEMBAHASAN

3.1 Ciri-ciri pasar persaingan sempurna

         -Perusahaan adalah pengambil harga
Pengambil harga atau price taker berarti suatu perusahan yang ada di dalam pasar tidak dapat menentukan atau mengubah harga pasar. Apa pun tindakan perusahaan dalam pasar, ia tidak akan menimbulkan perubahan ke atas harga pasar yang berlaku. Harga barang di pasar ditentukan oleh interaksi diantara keseluruhan produsen dan keseluruhan pembeli. Seorang produsen terlalu kecil peranannya didalam pasar sehingga tidak dapat mempengaruhi penentuan harga atau tingkat produksi dipasar. Peranannya sangat kecil tersebut disebabkan karena jumlah produksi yang diciptakan produsen merupakan sebagian kecil saja dari keseluruhan jumlah barang yang dihasilkan dan diperjual-belikan.
-Setiap perusahaan mudah keluar atau masuk
Sekiranya perusahaan mengalami kerugian, dan ingin meninggalkan industri tersebut, langkah ini dapat dengan mudah dilakukan. Sebaliknya apabila ada produsen yang ingin melakukan kegiatan di industri tersebut, produsen tersebut dapat dengan mudah melakukan kegiatan yang diinginkannya tersebut. Sama sekali tidak terdapat hambatan-hambatan, baik secara legal maupun dalam bentuk lain secara keuangan atau secara kemampuan teknologi, misalnya kepada perusahaan-perusahaan untuk memasuki atau meninggalkan bidang usaha tersebut.
- Menghasilkan barang serupa
Barang yang dihasilkan berbagai perusahaan tidak mudah untuk dibeda-bedakan. Barang yang dihasilkan sangat sama atau serupa. Tidak terdapat perbedaan yang nyata diantara barang yang dihasilkan suatu perusahaan lainnya. Barang seperti itu dinamakan dengan istilah barang identical atau homogenous. Karena barang-barang tersebut adalah sangat serupa para pembeli tidak dapat membedakan yang mana dihasilkan produsen A atau B atau produsen yang lainnya. Barang yang dihasilkan seorang produsen merupakan pengganti sempurna kepda barang yang dihasilkan oleh produsen-produsen lain. Sebagai akibat dari efek ini, tidak ada gunanya kepada perusahaan-perusahaan untuk melakukan persaingan yang berbentuk persaingan bukan harga atau nonprice competition atau persaingan dengan misalnya melakukan iklan dan promosi penjualan. Cara ini tidak efektif untuk menaikkan penjualan karena pembeli mengetahui bahwa barang-barang yang dihasilkan berbagai produsen dalam industri tersebut tidak ada bedanya sama sekali.
- Terdapat banyak perusahaan di pasar
Sifat inilah yang menyebabkan perusahaan tidak mempunyai kekuasaan untuk mengubah harga. Sifat ini meliputi dua aspek, yaitu jumlah perusahaan sangat banyak dan masing-masing perusahaan adalah relative kecil kalau dibandingkan dengan keseluruhan jumlah perusahaan di dalam pasar. Sebagai akibatnya produksi setiap perusahaan adalah sangat sedikit kalau dibandingkan dengan jumlah produksi dalam industri tersebut,. Sifat ini menyebabkan apa pun yang dilakukan perusahaan, seperti menaikkan atau menurunkan harga dan menaikkan atau menurunkan produksi, sedikit pun ia tidak mempengaruhi harga yang berlaku dalam pasar/industri tersebut.
- Pembeli mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai pasar
Dalam pasar persaingan sempurna juga dimisalkan bahwa jumlah pembeli adalah sangat banyak. Namun demikian dimisalkan pula bahwa masing-masing pembeli tersebut mempunyai pengetahuan yang sempurna mengenai keadaan dipasar, yaitu mereka mengetahui tingkat harga yang berlaku dan perubahan-perubahan ke atas harga tersebut. Akibatnya para produsen tidak dapat menjual barangnya dengan harga yang lebih tinggi dari yang berlaku di pasar.
   
3.2 Kelebihan dan kekurangan dari pasar persaingan sempurna

     
1. Persaingan sempurna memaksimumkan efisiensi
Sebelum menerangkan kebaikan dari pasar persaingan sempurna ditinjau dari sudut efisiensi, terlebih dahulu akan diterangkan dua konsep efisiensi yaitu:
a. Efisiensi produktif : Untuk mencapai efisiensi produktif harus dipenuhi dua syarat. Yang pertama, untuk setiap tingkat produksi, biaya yang dikeluarkan adalah yang paling minimum. Untuk menghasilkan suatu tingkat produksi berbagai corak gabungan faktor-faktor produksi dapat digunakan. Gabungan yang paling efisien adalah gabungan yang mengeluarkan biaya yang paling sedikit. Syarat ini harus dipenuhi pada setiap tingkat produksi. Syarat yang kedua, industri secara keseluruhan harus memproduksi barang pada biaya rata-rata yang paling rendah, yaitu pada waktu kurva AC mencapai titik yang paling rendah. Apabila suatu industri mencapai keadaan tersebut maka tingkat produksinya dikatakan mencapai tingkat efisiensi produksi yang optimal, dan biaya produksi yang paling minimal.
b. Efisiensi Alokatif
Untuk melihat apakah efisiesi alokatif dicapai atau tidak, perlulah dilihat apakah alokasi sumber-sumber daya keberbagi kegiatan ekonomi/produksi telah dicapai tingkat yang maksimum atau belum. Alokasi sumber-sumber daya mencapai efisiensi yang maksimum apabila dipenuhi syarat berikut : harga setiap barang sama dengan biaya marjinal untuk memproduksi barang tersebut. Berarti untuk setiap kegiatan ekonomi, produksi harus terus dilakukan sehingga tercapai keadaan dimana harga=biaya marjinal. Dengan cara ini produksi berbagai macam barang dalam perekonomian akan memaksimumkan kesejahteraan masyarakat.

 
Refrensi : http://www.scribd.com/doc/36979165/Pasar-Persaingan-Sempurna

Jumat, 06 Januari 2012

Tulisan 4

Dalam perekonomian Indonesia Usaha Mikro, Kecil Dan Menengah (UMKM) merupakan kelompok usaha yang memiliki jumlah paling besar. Selain itu Kelompok ini terbukti tahan terhadap berbagai macam goncangan krisi ekonomi. Maka sudah menjadi keharusan penguatan kelompok usaha mikro, kecil dan menengah yang melibatkan banyak kelompok. Kriteria usaha yang termasuk dalam Usaha Mikro Kecil dan Menengah telah diatur dalam payung hukum berdasarkan undang-undang.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) ada beberapa kriteria yang dipergunakan untuk mendefinisikan Pengertian dan kriteria Usaha Mikro, Kecil dan Menengah. Pengertian-pengertian UMKM tersebut adalah :

1. Usaha Mikro
Kriteria kelompok Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
2. Usaha Kecil
Kriteria Usaha Kecil Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan
usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria Usaha
Kecil sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
3. Usaha Menengah
Kriteria Usaha Menengah Adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perseorangan atau
badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi
bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau usaha besar dengan jumlah kekayaan bersih atau
hasil penjualan tahunan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.

Tulisan 3

Siapa yang tak mengenal James Bond. Film aksi ini digandrungan banyak kalangan, khususnya para remaja dan orang dewasa. Siapa sangka, ternyata perusahaan yang mendanainya terancam bangkrut akibat dililit utang.
Utang yang melilit salah satu ikon terbesar studio film Hollywood, Metro-Goldwyn-Mayer Studios Inc,  (MGM), akhirnya tak mampu mempertahankan keberadaannya setelah berjuang selama bertahun-tahun untuk mengatasi utang. Pihak pemilik akhirnya mengajukan perlindungan kebangkrutan ke pengadilan.
Seperti diberitakan Daily Mail, rencana itu akan memungkinkan kreditur MGM, yang meliputi Credit Suisse dan JP Morgan, untuk men-swap lebih dari 4 miliar dolalr AS  utang untuk ekuitas pada perusahaan hasil reorganisasi.
MGM, yang membesarkan legenda Hollywood seperti Clark Gable, Greta Garbo dan Buster Keaton,  banyak menghasilkan film-film Hollywood yang paling terkenal.
Dalam sebuah pernyataan MGM mengatakan mereka berharap hakim federal perkara pailit  akan menyetujui restrukturisasi dalam 30 hari ini.
Carl Icahn, investor dan kreditor terbesar MGM, mengatakan, dia mendukung pengajuan kebangkrutan itu.
MGM - yang menghasilkan klasik termasuk "The Wizard of Oz" dan"Cat On A Hot Tin Roof" serta Hannibal horor modern - mencari perlindungan bersama dengan 160 afiliasi di pengadilan kepailitan  di Manhattan.
Bagi Spyglass, posisi tersebut menguntungkan pihaknya. Mengingat dengan marger tersebut sangat berpotensi menguasai MGM. Kabarnya, Spyglass menggelontorkan dana sebesar 4 milliar dollar AS untuk mengakuisisi MGM, sekaligus melunasi utang-utangnya senilai 2,85 miliar dolar AS. Posisi kepemimpinan MGM pun, informasinya, diambilalih Direktur Spyglass, Gary Barber.
Selama beberapa tahun terakhir, MGM tertatih-tatih untuk mengurangi utangnya. Mereka terus berusaha melakukan berbagai langkah penyelamatan, di antaranya mencari investor baru. Akhirnya, terjadi kesepakatan, yang isinya terjadi perampingan pada tubuh MGM. Dalam kondisi itu, MGM ditawarkan kepada Spyglass


Perusahaan juga dapat pailit karena pemegang saham keluar. Ketika pemegang saham (Stake Holder) keluar maka akan menyebabkan Pailit pada suatu perusahaan, karena seorang pemegang saham memiliki peran yang sangat penting dalam berjalannya suatu perusahaan. Pemegang saham atau stake holder adalah orang yang menanamkan modalnya pada suatu perusahaan yang dikelola untuk mendapatkan keuntungan tertentu. Jika seorang pemegang saham keluar dan menarik sahamnya maka suatu perusahaan tidak akan berjalan dengan kuat, dikarenakan kurangnya modal untuk mensupply barang atau peralatan-peralatan yang dibutuhkan oleh suatu perusahaan. Semakin banyak pemegang saham yang keluar atau menarik modalnya maka peluang perusahaan tersebut untuk pailit semakin besar.

Tulisan 2

Holding Company : Perusahaan holding sering juga disebut dengan holding company, parent company, atau controlling company. Munir Fuady mengartikan holding company adalah suatu perusahaan yang bertujuan untuk memiliki saham dalam satu atau lebih perusahaan lain dan/atau mengatur satu atau lebih perusahaan laintersebut.

terdapat konsentrasi saham-saham dengan tujuan untuk mencapai pengaruh pada perusahaan tertentu atau cabang perusahaan tertentu atau dengan maksud untuk mengendalikannya. Konsentrasi yang diinginkan dapat dicapai dengan bantuan modal asing. Holding company merupakan perusahaan yang berdiri sendiri yang atas namanya sendiri, mengeluarkan saham-saham badan usaha lain dan deviden yang tercapai dengannya.


Joint Venture adalah kerjasama diantara dua orang atau badan usaha atau lebih untuk mengusahakan tertentu, karakteristik :
* Waktunya terbatas
* Masing-masing pihak dapat menyerahkan kontribusi baik berupa uang atau barang
* Keuntungan atau kerugian dibagi sama
* Untuk pihak-pihak yang berjasa diperhitungkan terlebih dahulu bunga modal, komisi, bonus dan lain-lain
* Pimpinan usaha Joint Venture disebut ”managing partner” yang mempunyai kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan menyajikan laporan keuangan.


Makna Go Public
Menurut Drs. Peter Salim dalam “The Contemporary English-ndonesian Dictionary”edisi kedua 1986 halaman 1524 mendefinisikan istilah go-public sebagai berikut:
“Go-public adalah menawarkan saham atau obligasi untuk di jual kepada umum untuk pertama kalinya”.
Perusahaan yang sebelum menjual saham kepada masyarakat disebut perusahaantertutup (
 private Company 
) sedangkan perusahaan yang sudah menjual sahamnyake masyarakat disebut perusahaan terbuka atau perusahaan public (
 public listed company 
). Perusahaan public di Indonesia sejak tahun 1996, banyak yang mulaimengubah nama perusahaan dengan menambahkan kata Tbk di belakang namayang lama. Tbk berarti terbuka. Misalnya: “PT Buana Finance Indonesia” menjadi“PT Buana Finance Indonesia Tbk”. Perubahan nama perusahaan public denganmenambahkan kata “Tbk” di belakang nama yang lama adalah sesuai denganUndang-undang Persroan terbatas (UUPT) No.1/1995

Jelaskan & berikan contoh perusahaan yang mengalami konflik dalam Organisasi

Konflik Dalam Organisasi
contoh perusahaan yang mengalami konflik dalam Organisasi

Dalam kehidupan kita, tentunya kita sering mngelami masalah, atau dalam kata lain Konflik. konflik merupakan salah satu hal yang paling sering ada di pemberitaan mass media. siapapun pasti pernah mengalami Konflik, entah itu Individu, keluarga, pemerintah, ataupun Perusahaan.
...
Perusahaan manapun pasti pernah mengalami konflik internal. Mulai dari tingkat individu, kelompok, sampai unit. .Mulai dari derajat dan lingkup konflik yang kecil sampai yang besar. Yang relatif kecil seperti masalah adu mulut tentang pribadi antarkaryawan, sampai yang relatif besar seperti beda pandangan tentang strategi bisnis di kalangan manajemen. Contoh lainnya dari konflik yang relatif besar yakni antara karyawan dan manajemen. Secara kasat mata kita bisa ikuti berita sehari-hari di berbagai media. Disitu tampak konflik dalam bentuk demonstrasi dan pemogokan. Apakah hal itu karena tuntutan besarnya kompensasi, kesejahteraan, keadilan promosi karir, ataukah karena tuntutan hak asasi manusia karyawan.